Rabu, 03 Oktober 2012

Periklanan


Take Home
Quis 1 Advertising(Periklanan)


 





NAMA                 :        BUNCE KASE
N I M                   :        1011004
PRODI                :        TEKNIK INFORMATIKA
Kelas                    :        Exstensen

SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHABUANA
KUPANG
2011



1.      Apakah Reklame sama dengan iklan? jelaskan!
2.      Jelaskan fungsi-fungsi Advertising.
3.      Apa yang dimaksud dengan Advertising  Agencies? jelaskan!
4.      Apa yang dimaksud dengan Barang,jasa,dan Ide?
5.      Apa keuntungan yang bisa diperoleh dari melakukan periklanan?
6.      Apa yang dimaksud dengan komersial dan iklan Layanan Masyarakat?
7.      Sebutkan apa saja aturan dalam mempromosikan obat!

                                                === J a w a b ===
1.                  Sebenarnya di Indonesia sendiri istilah iklan sering disenbut dengan istilah lain yaitu advertensi dan reklame. Kedua istilah tersebut diambil begitu saja dari bahasa aslinya yaitu bahasa Belanda dan Perancis (reclame). Namun, sebutan kata iklan lebih sering digunakan diabnding dngena istilah advertensi dan reklame.
                        Iklan adalah segala bentuk pesan tentang suatu produk yang disampaikan lewat suatu media dan dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
                        Dengan demikian jelas, bahwa ‘iklan’ merupakan pula suatu komunikasi. Ia melibatkan produsen sebagai Komunikator, fisik iklan itu sendiri sebagai unsure Pesan, media sebagai Saluran dan khalayak sebagai publik yang ditujunya.

2.      Fungsi dari advertising  meliputi :

            Iklan sebagai teknik penyampaian pesan dalam bidang bisnis yang sifatnya non personal secara teoritik melaksanakan fungsi yang diemban media massa lainnya. Semuanya ini karena pesan-pesan itu tetap mengandung fungsi informasi dan penerangan, fungsi pendidikan, fungsi menghibur dan fungsi mempengaruhi sikap tertentu.
1. Fungsi Pemasaran
            Fungsi pemasaran adalah fungsi untuk memenuhi permintaan para pemakai atau pembeli terhadap barang-barang ataupun jasa serta gagasan yang diperlukannya.Mengindentifikasi produk dan menjelaskan perbedaan dengan produk lainnya.
  • Mengkomunikasikan informasi mengenai produk.
  • Menganjurkan percobaan produk baru secara bertahap.
  • Merangsang penyebaran dan akhirnya berakibat peningkatan penggunaan produk.
  • Membangun rasa cinta dan dekat pada produk.
  • Fungsi ini akan efektif dengan memperhatikan atas produk, harga, tempat penjualan termasuk distribusi dan segi promosi
2. Fungsi Komunikasi
Memberikan penerangan dan informasi tentang suatu barang, jasa, gagasan.
  • Memberikan pesan yang berbau pendidikan
  • Berusaha menciptakan pesan-pesan yang bersifat menghibur agar dinikmati khalayak.
  • Mempengaruhi khalayak untuk dekat , rasa selalu membeli dan memakai produk secara tetap dalam waktu lama.
3. Fungsi Pendidikan
  • Iklan dimaksudkan menumbuhkan sikap positif dan manakala sesorang memiliki pengetahuan dan pandangan tertentu dan mempunyai intensitas perasaan dan mengambil keputusan secara rasional untuk menerima atau menolak pilihan terhadap produk yang ditawarkan.
  • Orang bisa belajar dari iklan yang dibacanya, ditonton dan didengarnya. Mereka belajar tentang suatu produk yang layak terhadap mereka, mereka belajar untuk hidup lebih baik lagi.
4. Fungsi Ekonomi
  • Keuntungan dari segi ekonomis konsumen adalah melalui iklan dapat diberitahu tempat-tempat penjualan produk yang dibutuhkan oleh konsumen. Sehingga mudah menentukan dimana produk bisa dibeli.
  • segi produsen iklan mengakibatkan barang, jasa dan layanan dikenal dan dipakai oleh banyak fihak yang mendatangkan keuntungan finansial.
5. Fungsi Sosial
  • Iklan berfungsi membantu menggerakkan suatu perubahan standar hidup yang ditentukan oleh kebutuhan manusia seluruh dunia.
  • Melalui publikasi iklan mampu menggugah pandangan orang tentang suatu peristiwa, kemudian meningkatkan sikap, afeksi yang positip dan diikuti tindakan pelaksanaan nyata atau tindakan social.
·           Comercial Advertising. Iklan komersial adalah iklan yang bertujuan untuk mendukung kampanye pemasaran suatu produk atau jasa. Iklan komersial ini sendiri terbagi menjadi beberapa macam.
Iklan Strategis. Digunakan untuk membangun merek. Hal itu dilakukan dengan mengkomunikasikan nilai merek dan manfaat produk. Perhatian utama dalam jangka panjang adalah memposisikan merek serta membangun pangsa pikiran dan pangsa pasar. Iklan ini mengundang konsumen untuk menikmati hubungan dengan merek serta meyakinkan bahwa merek ini ada bagi para pengguna.
Iklan Taktis. Memiliki tujuan yang mendesak. Iklan ini dirancang untuk mendorong konsumen agar segera melakukan kontak dengan merek tertentu. Pada umumnya iklan ini memberikan penawaran khusus jangka pendek yang memacu konsumen memberikan respon pada hari yang sama.
·         Corporate Advertising. Iklan yang bertujuan membangun citra suatu perusahaan yang pada akhirnya diharapkan juga membangun citra positif produk-produk atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan tersebut.
·         Public Service Advertising. Iklan Layanan Masyarakat merupakan bagian dari kampanye social marketing yang bertujuan menjual gagasan atau ide untuk kepentingan atau pelayanan masyarakat
  1.             Lembaga usaha yang memberikan jasa periklanan bagi siapa yang membutuhkan baik perorangan, perusahaan pembuat barang atau pemasok jasa bahkan pemerintah. Bentuk pelayanan periklanan meliputi berbagai jenis kegiatan maka dilihat dari skala usahanya ada berbagai ukuran sebuah biro iklan. Skala usaha mulai skala kecil hingga Full Service Advertising Agency



Full Service Advertising Agency
  • Konsultasi komunikasi pemasaran (Strategi pemasaran, kebijaksanaan harga, pangsa pasar strategi distribusi, trade relations)
  • Pelayanan perencanaan dan pemesanan media (Riset media)
  • Pelayanan kreatif (Produksi)

  1.             Sumber komunikasi adalah produsen yang menjadi pemilik produk/jasa/ide yang akan ditawarkan. Produsen bermaksud supaya produk/jasa/ide digunakan oleh konsumen. Produk/jasa/ide merupakan sesuatu yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan dan memuaskan konsumen.
  • Produk adalah barang yang bernilai ekonomis yang diperlukan oleh konsumen.
–     Produk tahan lama: yang tidak habis dipakai misalnya perabotan, mobil, elektronik, dsb.
–     Produk tidak tahan lama: habis dipakai misalnya, sabun, makanan, minuman, dsb.
–     Produk berwujud (tangible): adalah produk yang ada bentuk fisiknya.
Jasa adalah layanan yang dapat memuaskan kebutuhan konsumen. Misalnya jasa angkutan transportasi, jasa pendidikan, jasa perbankan, dsb. Jasa sering disebut sebagai produk tidak berwujud (intangible).
            Ide adalah hasil pemikiran yang dapat memuaskan kebutuhan konsumen
  1. Peran Periklanan
  • Periklanan merupakan bagian untuk memenuhi fungsi pemasaran.
  • Untuk dapat menjalankan fungsi pemasaran, maka periklanan tentu saja tidak sekedar memberikan informasi kepada khalayak tapi juga ditujukan untuk mempengaruhi perasaan, pengetahuan, makna, kepercayaan, sikap dan citra konsumen yang berkaitan dengan suatu produk atau merek.
  • Citra produk yang terbaik biasanya tercipta melalui kegiatan-kegiatan periklanan.
  • Segmen pasar yang dipilih sangat menentukan corak periklanan yang akan diluncurkan atau media yang harus dipilih.
  1.             Pengertian Siaran Iklan adalah: Sesuai dengan UU No 32 Thn 2002 tentang Kepenyiaran, disebutkan bahwa :  Siaran Informasi yang bersifat komersil dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh kalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan (UU No 32 Th 2002 Bab I, Pasal 1 ayat 5)
Yang Dimaksud Siaran Iklan Komersil adalah: Siaran Iklan yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tersebut (UU No 32 Th 2002 Bab I, Pasal 1 ayat 6)
Yang Dimaksud Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah: Siaran iklan yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita – cita, anjuran, dan/atau pesan – pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. (UU No 32 Th 2002 Bab I, Pasal 1 ayat 7)

  1. Peraturan Perundang-undangan yang terkait periklanan

       Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan dan Makanan-minuman, sebagai pokok acuan pengawasan periklanan obat dan obat tradisional sudah batal demi hukum dengan beberapa alasan. Pertama, Undang-undang Nomor 22 tahun 1992 tentang kesehatan sebagai acuan Permenkes tersebut sudah digantikan oleh Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kedua, Direktorat Jenderal pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan sebagai pengawas iklan obat dan obat tradisional berdasarkan peraturan menteri kesehatan tersebut sudah dibubarkan, Badan POM mempunyai struktur organisasi dan tugas pokok/  fungsi yang berbeda dengannya.
Ketiga, adanya undang-undang otonomi daerah, dimana pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota perlu diberikan kewenangan yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional di daerahnya. Belum ada Keputusan Menteri Kesehatan yang baru, maupun Peraturan Daerah yang mendukung untuk pengawasan iklan obat dan obat tradisional, sementara itu penyimpangan periklanan justru banyak terjadi di media lokal, mulai dari klaim berlebihan hingga iklan produk yang belum terdaftar.

Institusi yang terkait dengan periklanan

        Dari hasil Penelitian 2009 diketahui bahwa kewenangan pengawasan periklanan obat dan obat tradisional hanya dimiliki oleh Badan POM sebagai institusi yang mengeluarkan ijin edar/ registrasi obat dan obat tradisional, belum ada kewenangan Dinkes Provinsi maupun Dinkes Kabupaten/Kota. Tidak adanya kewenangan tersebut menyebabkan sistem pengawasan iklan lokal di kabupaten/ kota menjadi kurang efektif, karena hanya dilakukan oleh Balai POM di provinsi.         
Kewenangan Balai /Balai Besar POM di provinsi hanya sebatas pengawasan, karena sanksi tindak lanjut dilakukan oleh Badan POM berdasarkan laporan yang diterima dari Balai/ Balai Besar POM. Tindak lanjut pelanggaran iklan ternyata tidak mudah, karena prosedur penayangan iklan dilakukan melalui kontrak antara pengusaha dan pihak media, sehingga jika terjadi pelanggaran tidak bisa melakukan peneguran pada pihak media, perlu kesadaran dari pengusaha untuk menghentikan tayangan iklannya. Berdasarkan hasil ini, dibutuhkan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga dapat serta merta membatalkan iklan yang melanggar ketentuan.
       Meskipun Badan POM telah berupaya menjalankan perannya, antara lain melalui upaya edukasi kepada produsen maupun konsumen dan public warning, namun mustahil Badan POM yang dibantu oleh Balai POM di provinsi mampu mengawasi semua iklan obat dan obat tradisional di semua kabupaten/ kota. Dalam pengawasan obat dan obat tradisional, Badan POM perlu penguatan koordinasi dan pemberdayaan masyarakat melalui Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
 Kerjasama ini dapat dilakukan melalui sebuah kesepakatan yang masing-masing menjelaskan tentang tugas dan peran bersama dalam hal pengawasan iklan obat dan obat tradisional di wilayahnya. Penguatan koordinasi dalam penindakan kasus hukum juga dapat dilakukan Badan POM bersama kepolisian dan kejaksaan. Namun hal ini harus diawali dengan penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM sehingga menguatkan peran jaksa dalam hal penuntutan hukum kepada pelaku penyimpangan iklan obat dan obat tradisional. Jika Badan POM mampu melakukan koordinasi yang baik dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, produsen dan masyarakat secara efektif, maka penyimpangan iklan obat dan obat tradisional dapat diturunkan (Zuber Safawi, 2009).
       Sistem pengawasan iklan obat dan obat tradisional di Australia melibatkan semua pihak yang terkait, antara lain pemerintah dan industri farmasi. Industri farmasi di Australia memiliki asosiasi yang anggotanya terdiri dari perwakilan industri farmasi dan pihak luar yang independen, seperti profesi kesehatan, lembaga konsumen dan pemerintah. Asosiasi ini bertugas untuk menangani pengaduan oleh anggotanya yang terkait dengan penayangan iklan di media bukan utama seperti : leaflet, katalog dan brosur yang disebarkan ke rumah, media promosi seperti balon udara, dan promosi/iklan langsung kepada profesi kesehatan.
Meskipun kode etik industri tidak mempunyai landasan hukum, tetapi asosiasi dapat memberi sangsi komersial dan meneruskan pengaduan kepada pemerintah. Selama ini sebagian besar pengaduan berasal dari industri farmasi kompetitornya. Masih diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan keterlibatan konsumen/ lembaga pemberdayaan konsumen dan profesi kesehatan dalam pengawasan iklan obat dan obat tradisional (Reri Indriani, 2005).

Pelaksanaan peraturan perundang-undangan periklanan

       Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mewajibkan industri obat dan obat tradisional untuk mendaftarkan proposal iklan sebelum penayangan di media massa (pre-audit), sehingga pada saat pengawasan (post-audit) lebih sedikit penyimpangan iklan resmi obat dan obat tradisional. Penyimpangan iklan lebih banyak pada obat tradisional yang tidak terdaftar. Pengawasan iklan testimony di media penyiaran, iklan sisipan di televisi dan iklan di internet belum dilakukan karena peraturannya belum ada.

        Iklan obat dan obat tradisional adalah masih banyak ditemukan penyimpangan dari peraturan perundangan yang berlaku, terutama obat tradisional. Penyimpangan iklan obat terjadi karena iklan yang ditayangkan tidak sama dengan proposal iklan yang disetujui.  Penyimpangan iklan obat tradisional banyak terjadi karena klaim berlebihan dan obat tradisional belum terdaftar.


      
Tidak berjalannya penegakan hukum terhadap iklan obat dan obat tradisional yang menyesatkan mungkin disebabkan oleh adanya hambatan-hambatan sebagai berikut: (1) belum adanya undang-undang periklanan, (2) kurangnya perhatian aparat penegak hukum terhad
           





Tidak ada komentar:

Posting Komentar